Transmisi Tenaga Listrik

Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transmisi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  2. 2
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisuatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi ataukepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    86.85% Mirip86.85 %
    Penyaluran Sumber Daya Alam

    Penyaluran Sumber Daya Alam adalah kegiatan penyampaian SumberDaya Alam dari penghasil Sumber Daya Alam kepada pelaku kegiatanIndustri.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    85.83% Mirip85.83 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    82.77% Mirip82.77 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    82.49% Mirip82.49 %
    Transmisi tenaga listrik

    Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik daripembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.36% Mirip81.36 %
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.