Transmisi Tenaga Listrik
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transmisi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transmisi Tenaga Listrik
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 2Transmisi Tenaga Listrik
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisuatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi ataukepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2015Penyaluran Sumber Daya Alam86.85% Mirip86.85 %
Penyaluran Sumber Daya Alam adalah kegiatan penyampaian SumberDaya Alam dari penghasil Sumber Daya Alam kepada pelaku kegiatanIndustri.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2003Distribusi Tenaga Listrik85.83% Mirip85.83 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Distribusi Tenaga Listrik82.77% Mirip82.77 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Transmisi tenaga listrik82.49% Mirip82.49 %
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik daripembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen,atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2022Tenaga Listrik81.36% Mirip81.36 %
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.