Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    89.78% Mirip89.78 %
    Lalu Lintas

    Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    88.09% Mirip88.09 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    87.70% Mirip87.70 %
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    87.60% Mirip87.60 %
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yangmenggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyaratbunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas Jalan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    82.86% Mirip82.86 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.

  6. 6
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    82.68% Mirip82.68 %
    NRKB

    Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat3NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka ataukombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomorregistrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 1982
    82.32% Mirip82.32 %
    Pengumuman

    Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; d.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    81.73% Mirip81.73 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

  9. 9
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    80.30% Mirip80.30 %
    Pengguna jalan tol

    Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

  10. 10
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    80.23% Mirip80.23 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.