Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas89.78% Mirip89.78 %
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jalan88.09% Mirip88.09 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2021Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas87.70% Mirip87.70 %
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
- 4PP NO. 79 TAHUN 2013Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas87.60% Mirip87.60 %
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yangmenggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyaratbunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas Jalan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 1990Lalu lintas82.86% Mirip82.86 %
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2015NRKB82.68% Mirip82.68 %
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat3NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka ataukombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomorregistrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
- 7UU NO. 6 TAHUN 1982Pengumuman82.32% Mirip82.32 %
Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; d.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2021Pengguna Jalan81.73% Mirip81.73 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- 9PP NO. 15 TAHUN 2005Pengguna jalan tol80.30% Mirip80.30 %
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
- 10PP NO. 79 TAHUN 2013Pengguna Jalan80.23% Mirip80.23 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.