Pengumuman

Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; d.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengumuman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengumuman

    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakanalat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan caraapa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihatorang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    82.32% Mirip82.32 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.89% Mirip81.89 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.54% Mirip80.54 %
    Navigasi

    Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan- pelayaran.