Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; d.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengumuman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakanalat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan caraapa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihatorang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas82.32% Mirip82.32 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Lalu lintas81.89% Mirip81.89 %
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Navigasi80.54% Mirip80.54 %
Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan- pelayaran.