Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.
- 2Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas81.73% Mirip81.73 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Lalu lintas81.59% Mirip81.59 %
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2021Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas81.17% Mirip81.17 %
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
- 4UU NO. 14 TAHUN 1992Lalu lintas80.49% Mirip80.49 %
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.