Pengguna Jalan

Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.

  2. 2
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.73% Mirip81.73 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.59% Mirip81.59 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    81.17% Mirip81.17 %
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    80.49% Mirip80.49 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.