Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yangmenggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyaratbunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas Jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    87.70% Mirip87.70 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.99% Mirip83.99 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.04% Mirip82.04 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    81.17% Mirip81.17 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

  5. 5
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    80.46% Mirip80.46 %
    Pengguna jalan tol

    Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.