Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yangmenggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyaratbunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas87.70% Mirip87.70 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jalan83.99% Mirip83.99 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2013Pengguna Jalan82.04% Mirip82.04 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2021Pengguna Jalan81.17% Mirip81.17 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2005Pengguna jalan tol80.46% Mirip80.46 %
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.