Pengguna jalan tol

Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    87.18% Mirip87.18 %
    Pemakai Jalan Tol

    Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.99% Mirip83.99 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 1995
    83.52% Mirip83.52 %
    Angkutan udara

    Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakanpesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan posuntuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandarudara yang lain atau beberapa bandar udara;2.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.68% Mirip81.68 %
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.

  5. 5
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    80.99% Mirip80.99 %
    Pengguna

    Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    80.57% Mirip80.57 %
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.46% Mirip80.46 %
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.30% Mirip80.30 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

  9. 9
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    80.19% Mirip80.19 %
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.