Pengguna jalan tol
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1990Pemakai Jalan Tol87.18% Mirip87.18 %
Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jalan83.99% Mirip83.99 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
- 3PP NO. 40 TAHUN 1995Angkutan udara83.52% Mirip83.52 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakanpesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan posuntuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandarudara yang lain atau beberapa bandar udara;2.
- 4PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan bermotor81.68% Mirip81.68 %
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.
- 5UU NO. 36 TAHUN 1999Pengguna80.99% Mirip80.99 %
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2007Pengguna jasa80.57% Mirip80.57 %
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2021Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas80.46% Mirip80.46 %
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas80.30% Mirip80.30 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 9PP NO. 74 TAHUN 2014Angkutan80.19% Mirip80.19 %
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.