Lalu lintas
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lalu lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lalu lintas
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas84.73% Mirip84.73 %
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jalan84.59% Mirip84.59 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2013Pengguna Jalan83.89% Mirip83.89 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas82.86% Mirip82.86 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 5UU NO. 6 TAHUN 1982Pengumuman81.89% Mirip81.89 %
Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; d.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2021Pengguna Jalan81.59% Mirip81.59 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2010Stevedoring80.04% Mirip80.04 %
Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.