Lalu lintas

Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lalu lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    84.73% Mirip84.73 %
    Lalu Lintas

    Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    84.59% Mirip84.59 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    83.89% Mirip83.89 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    82.86% Mirip82.86 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 1982
    81.89% Mirip81.89 %
    Pengumuman

    Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; d.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    81.59% Mirip81.59 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    80.04% Mirip80.04 %
    Stevedoring

    Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.