Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- 2Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas88.09% Mirip88.09 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Lalu lintas84.59% Mirip84.59 %
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2021Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas83.99% Mirip83.99 %
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2005Pengguna jalan tol83.99% Mirip83.99 %
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas83.92% Mirip83.92 %
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.
- 6PP NO. 79 TAHUN 2013Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas80.98% Mirip80.98 %
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yangmenggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyaratbunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas Jalan.