Pengguna Jalan

Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

  2. 2
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    88.09% Mirip88.09 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    84.59% Mirip84.59 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    83.99% Mirip83.99 %
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    83.99% Mirip83.99 %
    Pengguna jalan tol

    Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.92% Mirip83.92 %
    Lalu Lintas

    Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.

  6. 6
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    80.98% Mirip80.98 %
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yangmenggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyaratbunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas Jalan.