Lalu Lintas

Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lalu Lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lalu Lintas

    Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    89.78% Mirip89.78 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    86.60% Mirip86.60 %
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    84.73% Mirip84.73 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.92% Mirip83.92 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

  5. 5
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
    83.51% Mirip83.51 %
    Sekretariat Daerah

    Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    82.92% Mirip82.92 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.

  7. 7
    UU NO. 45 TAHUN 1999
    82.60% Mirip82.60 %
    Propinsi Irian Jaya

    Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d.