Lalu Lintas
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lalu Lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lalu Lintas
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas89.78% Mirip89.78 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2008Pemilih86.60% Mirip86.60 %
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1990Lalu lintas84.73% Mirip84.73 %
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jalan83.92% Mirip83.92 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
- 5PERPRES NO. 55 TAHUN 2008Sekretariat Daerah83.51% Mirip83.51 %
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- 6UU NO. 14 TAHUN 1992Lalu lintas82.92% Mirip82.92 %
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.
- 7UU NO. 45 TAHUN 1999Propinsi Irian Jaya82.60% Mirip82.60 %
Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d.