Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yangmenggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyaratbunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas Jalan.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas87.60% Mirip87.60 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Pengguna Jalan80.98% Mirip80.98 %
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.