Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- 2Pengguna Jalan
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Lalu lintas83.89% Mirip83.89 %
Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas82.04% Mirip82.04 %
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
- 3UU NO. 14 TAHUN 1992Lalu lintas81.04% Mirip81.04 %
Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2009Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian80.69% Mirip80.69 %
Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas80.23% Mirip80.23 %
Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.