Pengguna Jalan

Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

  2. 2
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalanuntuk berlalu lintas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    83.89% Mirip83.89 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ; 4.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    82.04% Mirip82.04 %
    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    81.04% Mirip81.04 %
    Lalu lintas

    Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; 2.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.69% Mirip80.69 %
    Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian

    Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.23% Mirip80.23 %
    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas

    Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.