Wilayah Perairan

Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Perairan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    90.88% Mirip90.88 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    90.71% Mirip90.71 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    89.72% Mirip89.72 %
    Perairan Kepulauan Indonesia

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    87.48% Mirip87.48 %
    Wilayah Perairan Indonesia

    Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    86.31% Mirip86.31 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    85.72% Mirip85.72 %
    Perairan Kepulauan

    Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    84.44% Mirip84.44 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    83.32% Mirip83.32 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  9. 9
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    83.19% Mirip83.19 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.

  10. 10
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    83.16% Mirip83.16 %
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.