Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Perairan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.
- 2Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia90.88% Mirip90.88 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia90.71% Mirip90.71 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia89.72% Mirip89.72 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2022Wilayah Perairan Indonesia87.48% Mirip87.48 %
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2002Undang-undang86.31% Mirip86.31 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2002Perairan Kepulauan85.72% Mirip85.72 %
Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 7UU NO. 6 TAHUN 1996Perairan Indonesia84.44% Mirip84.44 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2004Perairan Indonesia83.32% Mirip83.32 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 9PP NO. 3 TAHUN 1985Direktur Jenderal83.19% Mirip83.19 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.
- 10PP NO. 37 TAHUN 2002Laut Teritorial83.16% Mirip83.16 %
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.