Perairan Indonesia

Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  2. 2
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  3. 3
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  4. 4
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  5. 5
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  6. 6
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    85.95% Mirip85.95 %
    Perairan Kepulauan Indonesia

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    84.44% Mirip84.44 %
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    83.88% Mirip83.88 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  4. 4
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    83.23% Mirip83.23 %
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruhatau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.

  5. 5
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    83.18% Mirip83.18 %
    Pangkalan udara

    Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.