Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 2Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 3Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 4Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 5Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 6Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia85.95% Mirip85.95 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan84.44% Mirip84.44 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia83.88% Mirip83.88 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Ikan83.23% Mirip83.23 %
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruhatau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.
- 5PP NO. 71 TAHUN 1996Pangkalan udara83.18% Mirip83.18 %
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.