Perairan Pedalaman Indonesia
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia93.67% Mirip93.67 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan90.71% Mirip90.71 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2002Undang-undang89.62% Mirip89.62 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia88.72% Mirip88.72 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2022Wilayah Perairan Indonesia87.93% Mirip87.93 %
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2002Perairan Kepulauan85.79% Mirip85.79 %
Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 7UU NO. 6 TAHUN 1996Perairan Indonesia83.88% Mirip83.88 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2002Laut Teritorial83.36% Mirip83.36 %
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
- 9PP NO. 15 TAHUN 1984Jumlah tangkapan yang diperbolehkan82.48% Mirip82.48 %
Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; f.
- 10UU NO. 31 TAHUN 2004Perairan Indonesia82.43% Mirip82.43 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.