Wilayah Perairan

Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Perairan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    80.55% Mirip80.55 %
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.