Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Perairan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- 2Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Terumbu Karang80.55% Mirip80.55 %
Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.