Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 2Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 3Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 4Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 5Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 6Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia86.89% Mirip86.89 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan83.32% Mirip83.32 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia82.43% Mirip82.43 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010TNI81.39% Mirip81.39 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan pantai hutan bakau81.30% Mirip81.30 %
Kawasan pantai hutan bakau adalah wilayah pesisir laut yangmerupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsimemberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.