Wilayah Perairan

Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Perairan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.