Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Perairan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.
- 2Wilayah Perairan
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.