Perairan Kepulauan Indonesia

Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    96.16% Mirip96.16 %
    Perairan Kepulauan

    Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    93.67% Mirip93.67 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  3. 3
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    91.01% Mirip91.01 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  4. 4
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    89.72% Mirip89.72 %
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    88.38% Mirip88.38 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    87.09% Mirip87.09 %
    Wilayah Perairan Indonesia

    Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    86.89% Mirip86.89 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    86.37% Mirip86.37 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  9. 9
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    85.95% Mirip85.95 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  10. 10
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    85.87% Mirip85.87 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.