Perairan Kepulauan Indonesia
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2002Perairan Kepulauan96.16% Mirip96.16 %
Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia93.67% Mirip93.67 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 3UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia91.01% Mirip91.01 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 4UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan89.72% Mirip89.72 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2002Undang-undang88.38% Mirip88.38 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2022Wilayah Perairan Indonesia87.09% Mirip87.09 %
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
- 7UU NO. 31 TAHUN 2004Perairan Indonesia86.89% Mirip86.89 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2021Perairan Indonesia86.37% Mirip86.37 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 9UU NO. 6 TAHUN 1996Perairan Indonesia85.95% Mirip85.95 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 10PP NO. 5 TAHUN 2010Perairan Indonesia85.87% Mirip85.87 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.