Perairan Indonesia

Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perairan Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  2. 2
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  3. 3
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  4. 4
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  5. 5
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  6. 6
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    91.01% Mirip91.01 %
    Perairan Kepulauan Indonesia

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    90.88% Mirip90.88 %
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    88.72% Mirip88.72 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    87.82% Mirip87.82 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    87.80% Mirip87.80 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.