Laut Teritorial

Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laut Teritorial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.

  2. 2
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    87.08% Mirip87.08 %
    Banjir

    Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 1976
    85.49% Mirip85.49 %
    Wilayah Administratip

    Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 1975
    84.95% Mirip84.95 %
    Wilayah Administratip

    Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  4. 4
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    84.63% Mirip84.63 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    84.61% Mirip84.61 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    83.36% Mirip83.36 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  7. 7
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    83.16% Mirip83.16 %
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    82.61% Mirip82.61 %
    Perairan Kepulauan Indonesia

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  9. 9
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    81.66% Mirip81.66 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.

  10. 10
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    81.29% Mirip81.29 %
    Wilayah

    Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.