Laut Teritorial
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laut Teritorial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laut Teritorial
Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
- 2Laut Teritorial
Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2011Banjir87.08% Mirip87.08 %
Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.
- 2PP NO. 14 TAHUN 1976Wilayah Administratip85.49% Mirip85.49 %
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 3PP NO. 4 TAHUN 1975Wilayah Administratip84.95% Mirip84.95 %
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia84.63% Mirip84.63 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Indonesia84.61% Mirip84.61 %
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia83.36% Mirip83.36 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 7UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan83.16% Mirip83.16 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia82.61% Mirip82.61 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 9PP NO. 3 TAHUN 1985Direktur Jenderal81.66% Mirip81.66 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.
- 10PP NO. 20 TAHUN 1989Wilayah81.29% Mirip81.29 %
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.