Perairan Kepulauan
Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia96.16% Mirip96.16 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia85.79% Mirip85.79 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan85.72% Mirip85.72 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 4PERPRES NO. 81 TAHUN 2014DTA85.60% Mirip85.60 %
Daerah Tangkapan Air yang selanjutnya disingkat DTA adalah luasanlahan mengelilingi danau dibatasi dari tepi Sempadan Danau sampaidengan punggung bukit pemisah aliran air.
- 5UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia83.19% Mirip83.19 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2022Wilayah Perairan Indonesia82.09% Mirip82.09 %
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2002Undang-undang81.63% Mirip81.63 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2004Perairan Indonesia80.93% Mirip80.93 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 9PERPRES NO. 81 TAHUN 2014DAS80.46% Mirip80.46 %
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatuwilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dananak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, danmengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke lautsecara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis danbatas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruhaktivitas daratan.
- 10PP NO. 31 TAHUN 2021Perairan Indonesia80.45% Mirip80.45 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.