Wilayah Perairan Indonesia

Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    87.93% Mirip87.93 %
    Perairan Pedalaman Indonesia

    Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    87.48% Mirip87.48 %
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    87.09% Mirip87.09 %
    Perairan Kepulauan Indonesia

    Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    85.97% Mirip85.97 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    84.53% Mirip84.53 %
    Jumlah tangkapan yang diperbolehkan

    Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; f.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    82.91% Mirip82.91 %
    Kawasan pantai hutan bakau

    Kawasan pantai hutan bakau adalah wilayah pesisir laut yangmerupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsimemberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    82.09% Mirip82.09 %
    Perairan Kepulauan

    Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    81.97% Mirip81.97 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  9. 9
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    81.65% Mirip81.65 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dengan Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.