Wilayah Perairan Indonesia
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia87.93% Mirip87.93 %
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2008Wilayah Perairan87.48% Mirip87.48 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairankepulauan, dan laut teritorial.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia87.09% Mirip87.09 %
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2002Undang-undang85.97% Mirip85.97 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
- 5PP NO. 15 TAHUN 1984Jumlah tangkapan yang diperbolehkan84.53% Mirip84.53 %
Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; f.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan pantai hutan bakau82.91% Mirip82.91 %
Kawasan pantai hutan bakau adalah wilayah pesisir laut yangmerupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsimemberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2002Perairan Kepulauan82.09% Mirip82.09 %
Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
- 8UU NO. 6 TAHUN 1996Perairan Indonesia81.97% Mirip81.97 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 9PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Kawasan Perbatasan Negara81.65% Mirip81.65 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dengan Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.