Wajib Retribusi

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wajib Retribusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.

  2. 2
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    91.27% Mirip91.27 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    83.67% Mirip83.67 %
    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus

    Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri; 9.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    83.66% Mirip83.66 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    83.62% Mirip83.62 %
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 1977
    81.60% Mirip81.60 %
    Izin Usaha Peternakan

    Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan; 3.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    81.59% Mirip81.59 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    80.71% Mirip80.71 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.