Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wajib Retribusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
- 2Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Pajak91.27% Mirip91.27 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untukmelakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutatau pemotong pajak tertentu;10.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1989Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus83.67% Mirip83.67 %
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri; 9.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2010Wajib Bayar83.66% Mirip83.66 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak83.62% Mirip83.62 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 5PP NO. 16 TAHUN 1977Izin Usaha Peternakan81.60% Mirip81.60 %
Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan; 3.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2005Wajib Bayar81.59% Mirip81.59 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.
- 7UU NO. 20 TAHUN 1997Wajib Bayar80.71% Mirip80.71 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.