Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negerisipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undanganditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untukmelakukandalam lingkuptindakundang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Pejabat bea dan cukai86.09% Mirip86.09 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2008Pejabat bea dan cukai85.89% Mirip85.89 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untukmelaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai84.46% Mirip84.46 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
- 4UU NO. 18 TAHUN 1997Wajib Retribusi83.51% Mirip83.51 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutuntukatauperundang-undanganpembayarandiwajibkanpemunguttermasukretribusi,retribusiperaturanmelakukanpemotong retribusi tertentu;32.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai83.14% Mirip83.14 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2009Pejabat Bea dan Cukai82.62% Mirip82.62 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2009Pejabat Bea dan Cukai82.56% Mirip82.56 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
- 8UU NO. 39 TAHUN 2007Pejabat bea dan cukai82.33% Mirip82.33 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
- 9PP NO. 72 TAHUN 2008Pejabat Bea dan Cukai82.11% Mirip82.11 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.