PPL
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPL juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPL
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 2PPL
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
- 3PPL
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
- 4PPL
Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik87.77% Mirip87.77 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2006Badan Pelaksana87.32% Mirip87.32 %
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik86.62% Mirip86.62 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Agen Penjualan Tenaga Listrik86.23% Mirip86.23 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 5PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PJBL84.09% Mirip84.09 %
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnyadisebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrikantara pemeganginn usaha penyediaan Tenaga Listrikatau pemeg€rngizin operasi dengan PT PLN (Persero).
- 6UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik83.52% Mirip83.52 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 7PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik83.31% Mirip83.31 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
- 8PP NO. 43 TAHUN 2006Pemohon83.07% Mirip83.07 %
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2014BATAN82.93% Mirip82.93 %
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.