PPL

Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.

Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPL juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPL

    Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

  2. 2
    PPL

    Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

  3. 3
    PPL

    Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.

  4. 4
    PPL

    Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    87.77% Mirip87.77 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    87.32% Mirip87.32 %
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    86.62% Mirip86.62 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    86.23% Mirip86.23 %
    Agen Penjualan Tenaga Listrik

    Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangkonsumenusahatersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

  5. 5
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    84.09% Mirip84.09 %
    PJBL

    Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnyadisebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrikantara pemeganginn usaha penyediaan Tenaga Listrikatau pemeg€rngizin operasi dengan PT PLN (Persero).

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    83.52% Mirip83.52 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  7. 7
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    83.31% Mirip83.31 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.

  8. 8
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    83.07% Mirip83.07 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    82.93% Mirip82.93 %
    BATAN

    Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.