Industri Pertahanan
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 141 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Industri Pertahanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Industri Pertahanan
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2Industri Pertahanan
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badanusaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendirimaupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuksebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanandan keamanan,jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentinganstrategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik83.52% Mirip83.52 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.