Industri Pertahanan

Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 141 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Industri Pertahanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Industri Pertahanan

    Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Industri Pertahanan

    Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badanusaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendirimaupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuksebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanandan keamanan,jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentinganstrategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    83.52% Mirip83.52 %
    Usaha Penunjang Tenaga Listrik

    Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.