Pembangkitan tenaga listrik
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembangkitan tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembangkitan tenaga listrik
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Pembangkitan Tenaga Listrik99.71% Mirip99.71 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik87.78% Mirip87.78 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2003Pembangkitan Tenaga Listrik85.94% Mirip85.94 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2021Pembangkitan Tenaga Listrik85.79% Mirip85.79 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik83.13% Mirip83.13 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik81.87% Mirip81.87 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik81.77% Mirip81.77 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 8PERPRES NO. 55 TAHUN 2019SPKLU81.59% Mirip81.59 %
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
- 9PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PLT BBN81.07% Mirip81.07 %
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yangselanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkitlistrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakarnabati cair.