Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembangkitan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- 2Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2009Pembangkitan tenaga listrik99.71% Mirip99.71 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Pembangkitan tenaga listrik91.22% Mirip91.22 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik86.90% Mirip86.90 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik81.85% Mirip81.85 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.
- 5PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PLT BBN81.61% Mirip81.61 %
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yangselanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkitlistrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakarnabati cair.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik81.19% Mirip81.19 %
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik80.40% Mirip80.40 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.