Pembangkitan Tenaga Listrik

Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembangkitan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembangkitan Tenaga Listrik

    Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

  2. 2
    Pembangkitan Tenaga Listrik

    Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    99.71% Mirip99.71 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    91.22% Mirip91.22 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    86.90% Mirip86.90 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.85% Mirip81.85 %
    Usaha Penunjang Tenaga Listrik

    Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.

  5. 5
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    81.61% Mirip81.61 %
    PLT BBN

    Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yangselanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkitlistrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakarnabati cair.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.19% Mirip81.19 %
    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    80.40% Mirip80.40 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.