Pembangkitan tenaga listrik
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembangkitan tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembangkitan tenaga listrik
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Pembangkitan Tenaga Listrik95.36% Mirip95.36 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021Pembangkitan Tenaga Listrik95.16% Mirip95.16 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Pembangkitan Tenaga Listrik91.22% Mirip91.22 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik87.50% Mirip87.50 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik83.65% Mirip83.65 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik81.59% Mirip81.59 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.
- 7PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PLT BBN80.69% Mirip80.69 %
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yangselanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkitlistrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakarnabati cair.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2007Energi tak terbarukan80.42% Mirip80.42 %
Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
- 9PERPRES NO. 14 TAHUN 2017Energi Primer Ketenagalistrikan80.10% Mirip80.10 %
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.