Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan secara independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    85.70% Mirip85.70 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    83.48% Mirip83.48 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    83.40% Mirip83.40 %
    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    82.67% Mirip82.67 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    81.69% Mirip81.69 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.19% Mirip81.19 %
    Pembangkitan Tenaga Listrik

    Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    80.80% Mirip80.80 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.