Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan secara independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik85.70% Mirip85.70 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik83.48% Mirip83.48 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik83.40% Mirip83.40 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Izin usaha penyediaan tenaga listrik82.67% Mirip82.67 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penyediaan tenaga listrik81.69% Mirip81.69 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Pembangkitan Tenaga Listrik81.19% Mirip81.19 %
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2009Pembangkitan tenaga listrik80.80% Mirip80.80 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.