Penjualan Tenaga Listrik

Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjualan Tenaga Listrik

    Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    85.41% Mirip85.41 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    82.87% Mirip82.87 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  3. 3
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    81.43% Mirip81.43 %
    RUPTL

    Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yangselanjutnya disingkat RUPTL adalah rencanapengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,transmisi, distribusi, dan/atau penjualan TenagaListrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.

  4. 4
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    80.75% Mirip80.75 %
    Kejadian Serius

    Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udarahampir terjadinya kecelakaan.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.53% Mirip80.53 %
    Distribusi Tenaga Listrik

    Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.38% Mirip80.38 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    80.17% Mirip80.17 %
    tenaga listrik

    tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.