Penjualan Tenaga Listrik
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjualan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjualan Tenaga Listrik
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik85.41% Mirip85.41 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik82.87% Mirip82.87 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2022RUPTL81.43% Mirip81.43 %
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yangselanjutnya disingkat RUPTL adalah rencanapengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,transmisi, distribusi, dan/atau penjualan TenagaListrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.
- 4PP NO. 62 TAHUN 2013Kejadian Serius80.75% Mirip80.75 %
Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udarahampir terjadinya kecelakaan.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik80.53% Mirip80.53 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penjualan Tenaga Listrik80.38% Mirip80.38 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanyangpenjualankonsumenkepadatenagausahalistriktersambung pada tegangan rendah.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2012tenaga listrik80.17% Mirip80.17 %
tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem distribusi atau ke konsumen, atau4.