TNI

TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

  2. 2
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  3. 3
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  4. 4
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  5. 5
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.

  7. 7
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2003
    91.26% Mirip91.26 %
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    91.15% Mirip91.15 %
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    90.76% Mirip90.76 %
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    87.82% Mirip87.82 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1998
    87.61% Mirip87.61 %
    Polri

    Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    84.51% Mirip84.51 %
    Tentara

    Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    83.90% Mirip83.90 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.

  8. 8
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    83.01% Mirip83.01 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.