TNI
Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
- 2TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 3TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 4TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.
- 5TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 6TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.
- 7TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 8TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2003Panglima91.26% Mirip91.26 %
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2020Panglima91.15% Mirip91.15 %
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2002Panglima90.76% Mirip90.76 %
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia87.82% Mirip87.82 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1998Polri87.61% Mirip87.61 %
Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1990Tentara84.51% Mirip84.51 %
Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 7PP NO. 1 TAHUN 1998Menteri83.90% Mirip83.90 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
- 8PP NO. 51 TAHUN 2002Menteri83.01% Mirip83.01 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.