TNI

Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

Sumber: PERPRES NO. 37 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

  3. 3
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  4. 4
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  5. 5
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.

  7. 7
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    97.50% Mirip97.50 %
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    97.48% Mirip97.48 %
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    92.19% Mirip92.19 %
    Komponen utama

    Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    80.57% Mirip80.57 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.33% Mirip80.33 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.