Panglima

Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panglima juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  4. 4
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

  5. 5
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  6. 6
    Panglima

    Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  7. 7
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  9. 9
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    91.59% Mirip91.59 %
    Panglima Angkatan Bersenjata

    Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    91.01% Mirip91.01 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    90.76% Mirip90.76 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    83.65% Mirip83.65 %
    Kapolri

    Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2003
    83.61% Mirip83.61 %
    Kapolri

    Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1998
    83.49% Mirip83.49 %
    Polri

    Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.