Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panglima juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panglima
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 3Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 4Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
- 5Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 6Panglima
Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 7Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 8Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 9Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 10Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 1982Panglima Angkatan Bersenjata91.59% Mirip91.59 %
Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2UU NO. 34 TAHUN 2004TNI91.01% Mirip91.01 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2010TNI90.76% Mirip90.76 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2006Kapolri83.65% Mirip83.65 %
Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2003Kapolri83.61% Mirip83.61 %
Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1998Polri83.49% Mirip83.49 %
Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.