Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panglima juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panglima
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 3Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 4Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
- 5Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 6Panglima
Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 7Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 8Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 9Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 10Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2004TNI91.57% Mirip91.57 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010TNI91.26% Mirip91.26 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1982Panglima Angkatan Bersenjata90.90% Mirip90.90 %
Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia83.22% Mirip83.22 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2006Kapolri82.85% Mirip82.85 %
Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2003Kapolri82.77% Mirip82.77 %
Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.