TNI

Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

  3. 3
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  4. 4
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  5. 5
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.

  7. 7
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    95.11% Mirip95.11 %
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    95.08% Mirip95.08 %
    Komponen Utama

    Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    92.63% Mirip92.63 %
    Komponen utama

    Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siapdigunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.60% Mirip81.60 %
    Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

    Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6.