Tentara

Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tentara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tentara

    Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

  2. 2
    Tentara

    Tentara, adalah Tentara Nasional Indonesia; c.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2014
    86.57% Mirip86.57 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    84.51% Mirip84.51 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    83.78% Mirip83.78 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    81.22% Mirip81.22 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara NasionalIndonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1988
    80.46% Mirip80.46 %
    Warga negara

    Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b.