Polri

Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Polri juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahu n 2 0 0 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  3. 3
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  4. 4
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  5. 5
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  6. 6
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaankeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan,kepadamasyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalamnegeri.

  7. 7
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebutPolri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuandalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya keamanan dalam negeri.

  8. 8
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan3dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  9. 9
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  10. 10
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanperlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    89.89% Mirip89.89 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara NasionalIndonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    88.27% Mirip88.27 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    87.61% Mirip87.61 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2010
    85.08% Mirip85.08 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1994.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2011
    84.83% Mirip84.83 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    84.51% Mirip84.51 %
    Warga negara

    Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2010
    84.51% Mirip84.51 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  8. 8
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2011
    84.48% Mirip84.48 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara.

  9. 9
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    84.27% Mirip84.27 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2010
    84.18% Mirip84.18 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.