TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 2TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
- 3TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 4TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 5TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.
- 6TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.
- 7TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 8TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Tentara86.57% Mirip86.57 %
Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2018Prajurit TNI86.23% Mirip86.23 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2017Prajurit TNI85.95% Mirip85.95 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009personel82.62% Mirip82.62 %
Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
- 5UU NO. 56 TAHUN 1999Menteri82.05% Mirip82.05 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.
- 6PP NO. 62 TAHUN 2014Menteri81.90% Mirip81.90 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
- 7PERPRES NO. 89 TAHUN 2015Pegawai Negeri Sipil81.56% Mirip81.56 %
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.
- 8PERPRES NO. 87 TAHUN 2015Pegawai Negeri Sipil80.88% Mirip80.88 %
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.