TNI

Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

  3. 3
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  4. 4
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  5. 5
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  6. 6
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.

  7. 7
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    86.57% Mirip86.57 %
    Tentara

    Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2018
    86.23% Mirip86.23 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2017
    85.95% Mirip85.95 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.62% Mirip82.62 %
    personel

    Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.

  5. 5
    UU NO. 56 TAHUN 1999
    82.05% Mirip82.05 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.

  6. 6
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    81.90% Mirip81.90 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

  7. 7
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2015
    81.56% Mirip81.56 %
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.

  8. 8
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2015
    80.88% Mirip80.88 %
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.