TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 2TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
- 3TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 4TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
- 5TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.
- 6TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 7TNI
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.
- 8TNI
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 10 TAHUN 2010Balakpus84.64% Mirip84.64 %
Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan-satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
- 2PERPRES NO. 10 TAHUN 2010Kepala Staf Angkatan83.39% Mirip83.39 %
Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2020PNS Kemhan83.05% Mirip83.05 %
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2019Balakpus82.57% Mirip82.57 %
Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Anggota TNI80.27% Mirip80.27 %
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2017Prajurit TNI80.10% Mirip80.10 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.