TNI

TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi TNI juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

  3. 3
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  4. 4
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

  5. 5
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara.

  6. 6
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  7. 7
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alatnegara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara.

  8. 8
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    84.64% Mirip84.64 %
    Balakpus

    Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan-satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    83.39% Mirip83.39 %
    Kepala Staf Angkatan

    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    83.05% Mirip83.05 %
    PNS Kemhan

    Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    82.57% Mirip82.57 %
    Balakpus

    Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    80.27% Mirip80.27 %
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2017
    80.10% Mirip80.10 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.