Panglima

Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panglima juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  4. 4
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

  5. 5
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  6. 6
    Panglima

    Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  7. 7
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  9. 9
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    91.26% Mirip91.26 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    91.15% Mirip91.15 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    91.15% Mirip91.15 %
    Panglima Angkatan Bersenjata

    Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    84.32% Mirip84.32 %
    Presiden

    "Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 1978
    84.04% Mirip84.04 %
    Presiden

    "Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia .

  6. 6
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    83.48% Mirip83.48 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.