Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tersangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 1981wafat84.37% Mirip84.37 %
wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2008Saksi dan/atau Korban81.77% Mirip81.77 %
Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.