Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tersangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tersangka

    Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

  2. 2
    Tersangka

    Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    84.37% Mirip84.37 %
    wafat

    wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    81.77% Mirip81.77 %
    Saksi dan/atau Korban

    Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.