Tahanan
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tahanan
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalamRUTAN/Cabang RUTAN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2003Tersangka87.82% Mirip87.82 %
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
- 2UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung84.43% Mirip84.43 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung84.14% Mirip84.14 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2015Diversi81.94% Mirip81.94 %
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
- 5PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi81.41% Mirip81.41 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Ikan80.81% Mirip80.81 %
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2012Diversi80.23% Mirip80.23 %
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2014Pemohon80.08% Mirip80.08 %
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.