Tahanan

Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalamRUTAN/Cabang RUTAN.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    87.82% Mirip87.82 %
    Tersangka

    Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

  2. 2
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    84.43% Mirip84.43 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    84.14% Mirip84.14 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

  4. 4
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    81.94% Mirip81.94 %
    Diversi

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    81.41% Mirip81.41 %
    Anggauta Direksi

    Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.81% Mirip80.81 %
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    80.23% Mirip80.23 %
    Diversi

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.08% Mirip80.08 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.