Tersangka
Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tersangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tersangka
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
- 2Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer82.39% Mirip82.39 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik80.20% Mirip80.20 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 3UU NO. 50 TAHUN 2009Peradilan Agama80.03% Mirip80.03 %
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.