Tersangka

Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tersangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tersangka

    Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

  2. 2
    Tersangka

    Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.39% Mirip82.39 %
    Hukuman Disiplin Militer

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    80.20% Mirip80.20 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.

  3. 3
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    80.03% Mirip80.03 %
    Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.