Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Polri juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 4Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
- 6Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
- 7Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- 8Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
- 9Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2016Anggota POLRI99.95% Mirip99.95 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2016Anggota POLRI99.92% Mirip99.92 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 73 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.98% Mirip87.98 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 4PERPRES NO. 69 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.95% Mirip87.95 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1994.
- 5PERPRES NO. 75 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.80% Mirip87.80 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 6PERPRES NO. 74 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.51% Mirip87.51 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 7PERPRES NO. 76 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.37% Mirip87.37 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 8PERPRES NO. 72 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.26% Mirip87.26 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 9PERPRES NO. 77 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.15% Mirip87.15 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 10PERPRES NO. 70 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.12% Mirip87.12 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.