LPAS
Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPAS juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2015Pendamping86.97% Mirip86.97 %
Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2003Tersangka84.99% Mirip84.99 %
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2012Pendamping84.02% Mirip84.02 %
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 4PP NO. 61 TAHUN 2014Persalinan80.63% Mirip80.63 %
Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.