LPAS

Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPAS juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPAS

    Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

  2. 2
    LPAS

    Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    86.97% Mirip86.97 %
    Pendamping

    Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    84.99% Mirip84.99 %
    Tersangka

    Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    84.02% Mirip84.02 %
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    80.63% Mirip80.63 %
    Persalinan

    Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.