Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota92.16% Mirip92.16 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa91.49% Mirip91.49 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah90.46% Mirip90.46 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Desa90.42% Mirip90.42 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota89.70% Mirip89.70 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah84.98% Mirip84.98 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Lokal81.65% Mirip81.65 %
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
- 8PERPRES NO. 125 TAHUN 2022CPP81.05% Mirip81.05 %
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.
- 9PP NO. 68 TAHUN 2002Penganekaragaman pangan80.90% Mirip80.90 %
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.