Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    92.16% Mirip92.16 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.49% Mirip91.49 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    90.46% Mirip90.46 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    90.42% Mirip90.42 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    89.70% Mirip89.70 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    84.98% Mirip84.98 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.65% Mirip81.65 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

  8. 8
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    81.05% Mirip81.05 %
    CPP

    Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.

  9. 9
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    80.90% Mirip80.90 %
    Penganekaragaman pangan

    Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.