Pangan Lokal
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan Lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan Lokal
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota86.71% Mirip86.71 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota85.09% Mirip85.09 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Masyarakat83.47% Mirip83.47 %
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi81.65% Mirip81.65 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah80.61% Mirip80.61 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi80.41% Mirip80.41 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.