Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi93.81% Mirip93.81 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa93.34% Mirip93.34 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi92.16% Mirip92.16 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Desa91.38% Mirip91.38 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah91.14% Mirip91.14 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Lokal85.09% Mirip85.09 %
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah83.88% Mirip83.88 %
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.