Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    93.81% Mirip93.81 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    93.34% Mirip93.34 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    92.16% Mirip92.16 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    91.38% Mirip91.38 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.14% Mirip91.14 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    85.09% Mirip85.09 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    83.88% Mirip83.88 %
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.