Cadangan Pangan Pemerintah

Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cadangan Pangan Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cadangan Pangan Pemerintah

    Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    97.67% Mirip97.67 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    93.53% Mirip93.53 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Desa

    Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    92.12% Mirip92.12 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.14% Mirip91.14 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    90.46% Mirip90.46 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

    Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    90.44% Mirip90.44 %
    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.

  7. 7
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    83.46% Mirip83.46 %
    CPP

    Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.52% Mirip82.52 %
    Ketersediaan pangan

    Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.73% Mirip80.73 %
    Pangan Lokal

    Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.