Cadangan Pangan Pemerintah
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cadangan Pangan Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cadangan Pangan Pemerintah
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Desa97.67% Mirip97.67 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Desa93.53% Mirip93.53 %
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yangdikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi92.12% Mirip92.12 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota91.14% Mirip91.14 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi90.46% Mirip90.46 %
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota90.44% Mirip90.44 %
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaanPangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota11.
- 7PERPRES NO. 125 TAHUN 2022CPP83.46% Mirip83.46 %
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.
- 8PP NO. 68 TAHUN 2002Ketersediaan pangan82.52% Mirip82.52 %
Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain.
- 9PP NO. 17 TAHUN 2015Pangan Lokal80.73% Mirip80.73 %
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatsetempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.